Download Espt Pph Masa Pasal 23 9,1/10 6527 reviews

Masa-pph-pasal-23-26-versi-101 klik download. Download formulir pph pasal 4, download form pph pasal 4 ayat 2, download espt pph masa pasal 23, download bukti potong pph 23 excel terbaru. Beranda Tutorial Aplikasi Pajak Download Database kosong PPh 4 ayat 2 - E-SPT Masa. Download Database kosong PPh 4 ayat 2 - E-SPT Masa. Zwaartepunt berekenen autocad 3d free. Kami juga sudah membuatkan tutorial pada artikel Tutorial Install Aplikasi E-SPT Masa PPH Pasal 4 ayat 2. Download Database kosong PPh 4 ayat 2. Program Files (x86) DJP eSPT PPh 4(2) Database pada.

PPh pasal 23 dan contoh soalnya Postingan kali ini tentang, terkait dengan pertanyaan salah satu wajib pajak yang bertanya terkait hal tersebut. Berdasarkan hal tersebut saya mencoba memberikan penjelasannya. Semoga bisa membantu para pengunjung blog yang ingin belajar tentang PPh pasal 23. 1. Pengertian PPh pasal 23 Pajak Penghasilan Pasal 23, selanjutnya disingkat PPh Pasal 23, merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri (orang pribadi maupun badan), dan bentuk usaha tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 ini dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. Pemotong PPh pasal 23 • Badan Pemerintah • Subjek Pajak badan dalam negeri • Penyelenggara kegiatan • Bentuk Usaha Tetap • Perwakilan perusahaan di luar negeri lainnya. Kallukkul eeram tamil film songs free download youtube. • Orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai Pemotong PPh Pasal 23 (berdasarkan ) yaitu: • Akuntan, arsitek, dokter, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), kecuali camat, pengacara, dan konsultan yang melakukan pekerjaan bebas.

• Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan atas pembayaran berupa sewa. • Deviden • Bunga termasuk premium, dikonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang.

Masa

• Royalti • Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan yaitu penghasilan yang diteriama atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi yang berasal dari penyelenggara kegiatan sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan • Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dari penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh. • Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, kasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU PPh. • Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank • Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi • Deviden ati bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari pernyertaan modal pada bulan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia. • Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif. • Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan. • Pajak penghasilan pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukannnya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan.

• Pajak penghasilan pasal 23 harus disetorkan oleh pemotong pajak selambat-lambatnya tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak ke bank persepsi atau Kantor Pos Indonesia. • Pemotong PPh Pasal 23 di wajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa selambat-lambatnya 20 hari setelah masa pajak berakhir.

Masa-pph-pasal-23-26-versi-101 klik download. Download formulir pph pasal 4, download form pph pasal 4 ayat 2, download espt pph masa pasal 23, download bukti potong pph 23 excel terbaru. Beranda Tutorial Aplikasi Pajak Download Database kosong PPh 4 ayat 2 - E-SPT Masa. Download Database kosong PPh 4 ayat 2 - E-SPT Masa. Zwaartepunt berekenen autocad 3d free. Kami juga sudah membuatkan tutorial pada artikel Tutorial Install Aplikasi E-SPT Masa PPH Pasal 4 ayat 2. Download Database kosong PPh 4 ayat 2. Program Files (x86) DJP eSPT PPh 4(2) Database pada.

PPh pasal 23 dan contoh soalnya Postingan kali ini tentang, terkait dengan pertanyaan salah satu wajib pajak yang bertanya terkait hal tersebut. Berdasarkan hal tersebut saya mencoba memberikan penjelasannya. Semoga bisa membantu para pengunjung blog yang ingin belajar tentang PPh pasal 23. 1. Pengertian PPh pasal 23 Pajak Penghasilan Pasal 23, selanjutnya disingkat PPh Pasal 23, merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri (orang pribadi maupun badan), dan bentuk usaha tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 ini dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. Pemotong PPh pasal 23 • Badan Pemerintah • Subjek Pajak badan dalam negeri • Penyelenggara kegiatan • Bentuk Usaha Tetap • Perwakilan perusahaan di luar negeri lainnya. Kallukkul eeram tamil film songs free download youtube. • Orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai Pemotong PPh Pasal 23 (berdasarkan ) yaitu: • Akuntan, arsitek, dokter, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), kecuali camat, pengacara, dan konsultan yang melakukan pekerjaan bebas.

• Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan atas pembayaran berupa sewa. • Deviden • Bunga termasuk premium, dikonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang.

Masa

• Royalti • Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan yaitu penghasilan yang diteriama atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi yang berasal dari penyelenggara kegiatan sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan • Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dari penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh. • Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, kasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU PPh. • Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank • Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi • Deviden ati bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari pernyertaan modal pada bulan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia. • Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif. • Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan. • Pajak penghasilan pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukannnya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan.

• Pajak penghasilan pasal 23 harus disetorkan oleh pemotong pajak selambat-lambatnya tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak ke bank persepsi atau Kantor Pos Indonesia. • Pemotong PPh Pasal 23 di wajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa selambat-lambatnya 20 hari setelah masa pajak berakhir.

...">Download Espt Pph Masa Pasal 23(12.02.2019)
  • Download Espt Pph Masa Pasal 23 9,1/10 6527 reviews
  • Masa-pph-pasal-23-26-versi-101 klik download. Download formulir pph pasal 4, download form pph pasal 4 ayat 2, download espt pph masa pasal 23, download bukti potong pph 23 excel terbaru. Beranda Tutorial Aplikasi Pajak Download Database kosong PPh 4 ayat 2 - E-SPT Masa. Download Database kosong PPh 4 ayat 2 - E-SPT Masa. Zwaartepunt berekenen autocad 3d free. Kami juga sudah membuatkan tutorial pada artikel Tutorial Install Aplikasi E-SPT Masa PPH Pasal 4 ayat 2. Download Database kosong PPh 4 ayat 2. Program Files (x86) DJP eSPT PPh 4(2) Database pada.

    PPh pasal 23 dan contoh soalnya Postingan kali ini tentang, terkait dengan pertanyaan salah satu wajib pajak yang bertanya terkait hal tersebut. Berdasarkan hal tersebut saya mencoba memberikan penjelasannya. Semoga bisa membantu para pengunjung blog yang ingin belajar tentang PPh pasal 23. 1. Pengertian PPh pasal 23 Pajak Penghasilan Pasal 23, selanjutnya disingkat PPh Pasal 23, merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri (orang pribadi maupun badan), dan bentuk usaha tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 ini dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. Pemotong PPh pasal 23 • Badan Pemerintah • Subjek Pajak badan dalam negeri • Penyelenggara kegiatan • Bentuk Usaha Tetap • Perwakilan perusahaan di luar negeri lainnya. Kallukkul eeram tamil film songs free download youtube. • Orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai Pemotong PPh Pasal 23 (berdasarkan ) yaitu: • Akuntan, arsitek, dokter, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), kecuali camat, pengacara, dan konsultan yang melakukan pekerjaan bebas.

    • Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan atas pembayaran berupa sewa. • Deviden • Bunga termasuk premium, dikonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang.

    Masa

    • Royalti • Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan yaitu penghasilan yang diteriama atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi yang berasal dari penyelenggara kegiatan sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan • Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dari penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh. • Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, kasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU PPh. • Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank • Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi • Deviden ati bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari pernyertaan modal pada bulan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia. • Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif. • Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan. • Pajak penghasilan pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukannnya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan.

    • Pajak penghasilan pasal 23 harus disetorkan oleh pemotong pajak selambat-lambatnya tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak ke bank persepsi atau Kantor Pos Indonesia. • Pemotong PPh Pasal 23 di wajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa selambat-lambatnya 20 hari setelah masa pajak berakhir.

    ...">Download Espt Pph Masa Pasal 23(12.02.2019)